Cara Membuat NPWP Online: Syarat dan Langkah-Langkahnya

Cara Membuat NPWP Online Syarat dan Langkah-Langkahnya untuk persyaratan pengajuan KPR

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP.

Saat ini, pendaftaran NPWP baru dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Selain itu, masyarakat juga tetap dapat memperoleh layanan pendaftaran secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi Anda yang sedang membutuhkan NPWP untuk keperluan pekerjaan, usaha, maupun administrasi lainnya, proses pendaftarannya sebenarnya cukup sederhana selama data dan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan.

Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP, baik secara online maupun offline.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP.

Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap orang yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak yang harus membayar pajak. Seseorang menjadi wajib pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan.

Sejak diterapkannya Coretax DJP, berbagai layanan administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak, dilakukan melalui sistem baru tersebut.

Membuat NPWP Bisa Dilakukan Secara Online maupun Offline

Ada dua cara yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP orang pribadi, yaitu:

1. Secara online

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP. Cara ini cocok bagi Anda yang ingin mengurus NPWP dari rumah tanpa harus datang ke kantor pajak.

2. Secara offline

Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP. Anda dapat memperoleh bantuan petugas apabila mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.

DJP juga menyediakan layanan asistensi pendaftaran di sejumlah kantor pajak. Misalnya, KPP Pratama Surakarta menyediakan Ruang Layanan Mandiri untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax.

Pengalaman Membuat NPWP Secara Offline

Berdasarkan pengalaman penulis, pengurusan NPWP secara langsung di kantor pajak dapat berlangsung cukup cepat. Jika persyaratan dan data sudah lengkap serta kondisi pelayanan memungkinkan, e-NPWP dapat diterima dalam waktu kurang lebih satu jam.

Namun, waktu pelayanan tentu tidak selalu sama di setiap KPP. Lama proses dapat dipengaruhi oleh antrean, kelengkapan data, proses validasi, dan kondisi pelayanan pada hari tersebut.

Jadi, jika Anda membutuhkan NPWP dalam waktu relatif cepat atau kurang yakin melakukan pendaftaran secara mandiri, datang langsung ke KPP dapat menjadi salah satu pilihan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya siapkan terlebih dahulu data dan informasi yang diperlukan.

Untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia melalui Coretax, beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:

  • NIK/KTP
  • Kartu Keluarga
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor telepon yang aktif
  • Alamat email yang aktif
  • Data pekerjaan atau kegiatan usaha sesuai kondisi Anda
  • Swafoto untuk proses verifikasi identitas

Email dan nomor telepon yang digunakan harus aktif karena sistem dapat menggunakannya untuk pengiriman kode OTP dan informasi terkait pendaftaran. Pada proses pendaftaran online, pemohon juga diminta melakukan swafoto untuk validasi identitas.

Sebelum mendaftar, pastikan data kependudukan yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tercatat. Perbedaan informasi, misalnya penulisan alamat atau jenis pekerjaan, dapat menyebabkan proses validasi mengalami kendala.

Cara Membuat NPWP Online melalui Coretax DJP

Bagi Anda yang ingin membuat NPWP secara online, pendaftaran dilakukan melalui Coretax DJP.

Berikut langkah-langkah umumnya.

1. Buka Situs Coretax DJP

Akses laman resmi Coretax DJP melalui:

coretaxdjp.pajak.go.id

Kemudian pilih menu Daftar di sini untuk melakukan pendaftaran.

2. Pilih Pendaftaran untuk Perorangan

Pada pilihan jenis wajib pajak, pilih Perorangan.

Selanjutnya, pilih bahwa Anda memiliki NIK.

Untuk warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi, proses pendaftaran dilakukan dengan aktivasi NIK sebagai NPWP.

3. Lengkapi Data yang Diminta

Isi data sesuai dengan identitas dan kondisi Anda.

Pastikan nama, alamat, nomor identitas, pekerjaan, serta data lainnya ditulis dengan benar dan sesuai dokumen yang dimiliki.

Pada bagian kontak, masukkan nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.

4. Lakukan Verifikasi Identitas

Coretax meminta proses verifikasi identitas melalui swafoto.

Ikuti instruksi yang ditampilkan pada halaman pendaftaran, kemudian lakukan validasi foto.

Pastikan kondisi pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

5. Kirim Pengajuan

Setelah seluruh data selesai diisi, periksa kembali informasi yang telah dimasukkan.

Baca pernyataan yang tersedia, kemudian berikan tanda centang sesuai ketentuan dan pilih Kirim Pengajuan.

6. Periksa Email

Setelah pengajuan selesai diproses, periksa alamat email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran.

DJP menjelaskan bahwa nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF dapat dikirimkan melalui email.

Saat ini kartu NPWP untuk pendaftaran baru tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos.

Dengan demikian, simpan file PDF tersebut dengan baik agar mudah digunakan ketika dibutuhkan.

Cara Membuat NPWP Secara Offline di Kantor Pajak

Jika Anda kurang nyaman melakukan pendaftaran secara online, Anda juga dapat mengurus pendaftaran secara langsung.

Secara umum, langkahnya adalah:

  1. Siapkan KTP, KK, serta data lain yang diperlukan.
  2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  3. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan pendaftaran NPWP.
  4. Ikuti proses pelayanan dan verifikasi data.
  5. Lengkapi formulir atau informasi yang diperlukan.
  6. Tunggu proses pendaftaran.
  7. Simpan hasil atau dokumen NPWP yang diberikan.

Salah satu keuntungan datang langsung ke kantor pajak adalah Anda dapat meminta bantuan petugas apabila mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Selain itu, berdasarkan pengalaman penulis, proses pendaftaran secara langsung dapat selesai relatif cepat. Dalam kondisi tertentu, e-NPWP bahkan dapat diterima dalam waktu sekitar satu jam.

Catatan: pengalaman waktu tersebut bukan jaminan bahwa seluruh KPP akan memberikan layanan dengan durasi yang sama. Sebaiknya pertimbangkan antrean dan kondisi pelayanan di KPP yang Anda datangi.

DJP sendiri menyatakan bahwa layanan pendaftaran NPWP dapat dilakukan di KPP maupun melalui saluran online.

Berapa Lama Proses Membuat NPWP?

Tidak ada satu durasi yang bisa dijadikan patokan untuk semua pendaftaran.

Untuk pendaftaran online, proses bergantung pada kelengkapan data dan keberhasilan validasi yang dilakukan melalui sistem.

Sementara itu, pendaftaran secara langsung di KPP dapat lebih praktis bagi orang yang membutuhkan bantuan petugas. Berdasarkan pengalaman penulis, prosesnya dapat selesai dalam waktu kurang lebih satu jam ketika data lengkap dan kondisi pelayanan mendukung.

Jika proses online mengalami kendala validasi data, salah satu penyebabnya dapat berupa ketidaksesuaian informasi dengan data kependudukan.

Apakah Membuat NPWP Harus Membayar?

Tidak ada biaya pendaftaran NPWP.

Yang perlu diperhatikan adalah memastikan Anda melakukan pendaftaran melalui saluran resmi DJP dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Untuk pendaftaran online, gunakan situs resmi Coretax DJP dan pastikan alamat situs yang dibuka benar.

Apa yang Dilakukan Setelah Mendapatkan NPWP?

Setelah pendaftaran berhasil, simpan dokumen NPWP dalam format PDF yang dikirimkan melalui email.

Anda juga dapat menggunakan akun Coretax DJP untuk mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan.

Perlu dipahami bahwa memiliki NIK sebagai NPWP tidak otomatis berarti setiap pemilik NIK harus membayar pajak. Kewajiban perpajakan tetap mengikuti ketentuan mengenai persyaratan subjektif dan objektif.

Karena sistem perpajakan terus mengalami pembaruan, selalu gunakan informasi terbaru dari DJP ketika akan melakukan pendaftaran atau mengurus administrasi perpajakan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang NPWP

Apakah NPWP bisa dibuat secara online?

Bisa. Pendaftaran wajib pajak orang pribadi baru dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP.

Apakah membuat NPWP harus datang ke kantor pajak?

Tidak harus. Pendaftaran dapat dilakukan secara online. Namun, Anda juga dapat datang langsung ke KPP apabila membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran.

Apakah membuat NPWP gratis?

Ya. Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya.

Apakah NIK sama dengan NPWP?

Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP. Namun, memiliki NIK tidak otomatis berarti seseorang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Apakah NPWP masih berupa kartu fisik?

Untuk pendaftaran baru, DJP menjelaskan bahwa hasil NPWP disampaikan secara digital dalam format PDF melalui email, bukan dikirimkan dalam bentuk kartu fisik melalui pos.

Lebih cepat membuat NPWP secara online atau datang langsung?

Keduanya memiliki proses masing-masing. Pendaftaran online dapat dilakukan dari mana saja, sedangkan datang langsung ke KPP memungkinkan Anda mendapatkan bantuan petugas.

Berdasarkan pengalaman penulis, pendaftaran secara langsung dapat selesai relatif cepat, bahkan sekitar satu jam ketika kondisi pelayanan memungkinkan. Namun, durasi dapat berbeda pada setiap KPP.

Kesimpulan

Membuat NPWP sekarang tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP dengan menyiapkan data identitas, kontak aktif, serta melakukan verifikasi identitas.

Namun, jika Anda mengalami kesulitan atau ingin mendapatkan bantuan secara langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak.

Apa pun cara yang dipilih, pastikan data yang digunakan sudah benar dan selalu gunakan saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak agar proses pendaftaran berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *